SE Baru Kemenhub Aturan Naik Pesawat, Berlaku Hari Ini

SE Baru Kemenhub Aturan Naik Pesawat, Berlaku Hari Ini
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru lagi terkait naik pesawat, peraturan tersebut baru berlaku per Minggu 26 Juni 2022.

Namun aturan  tersebut tak jauh terkait Covid-19.

Pesawat Citilink (ARSIP HUMAS PEMKAB BANYUWANGI)

Kasus harian Covid-19 melonjak lagi, bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara, cek dulu aturan terbaru naik pesawat.

Sejak 15 Juni lalu, kasus harian Covid-19 di Indonesia ada di atas 1.000. Padahal, selama dua bulan sebelumnya, angka kasus harian di bawah 1.000.

Baca juga  Prasetyo sebut Pembelian Tanah di Munjul Dilandasi Arahan Anies

Adapun aturan terbaru naik pesawat telah mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Baca juga: Aturan Baru, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Bagasi Pesawat, Ini Akibat Jika Nekat

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 18 Mei lalu.

Baca juga  Perguruan Swasta Nilai Pajak Pendidikan Menambah Berat Beban Masyarakat

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

-Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

-Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga  Kemenhub Dukung Infrastruktur Transportasi di Sumbagsel Dipacu

-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

-Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait