Ketua Komisi I DPRD Natuna Ingatkan Pemkab Tentang Status Tanah Rumah Ibadah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar meminta pengajuan penyelesaian rumah ibadah terlebih dahulu memperhatikan status kepemilikan tanahnya.

Natuna, metrosidik.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, Wan Arismunandar meminta pengajuan penyelesaian rumah ibadah terlebih dahulu memperhatikan status kepemilikan tanahnya.

“Hasil koordinasi dengan rekan-rekan di DPRD provinsi, untuk pengajuan menyelesaikan rumah ibadah yang belum selesai, perjelas dulu status tanahnya,” ucapnya disela-sela kegiatan Musrenbang Kecamatan Bunguran Barat di Sedanau, Rabu 9 Februari 2022.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, bahwa nantinya DPRD setiap usulan penyelesaian mesjid dan surau dan tempat ibadah lainnya harus melengkapi bukti kepemilikan tananya.

“Pemantauan kami di lapangan cukup banyak surau dan mejid status hak dan kepemilikan tanahnya tidak jelas,” terang Wan Aris.

Dengan status tanah yang jelas, diharapkan dikemudian hari tidak terjadi sengketa, sehingga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat itu sendiri.

“Yang dipergunakan uang rakyat dan masyarakat juga, jadi kalau sempat ada sengketa rakyat juga yang rugi,” pungkasnya. (Chr)

jasa website rumah theme
Baca juga  Kunker Komisi IX DPR RI ke Natuna, Diharapkan Membawa Berkah

Pos terkait