Anambas, Metrosidik.co.id–Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mengalir ke instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Bantuan hibah diberikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa dengan total sebesar 2,3 miliar pada ABPD tahun 2022.
Adapun rincian bantuan yang diterima pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas sebesar 1,5 miliar untuk revitalisasi gedung serba guna dan 800 juta rupiah diberikan kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Cabjari) di Tarempa untuk revitalisasi gedung.
Wakil Ketua I DPRD Anambas yang juga tim Badan Anggaran (Banggar), Syamsil Umri mengumpakan bantuan tersebut bagaikan menelan buah simalakama.
“Kita seperti simalakama, silahkan tanya ke pimpinan DPRD Anambas saja yakni Ketua DPRD,” cetus Umri kepada wartawan.
Diketahui, bantuan hibah itu diberikan saat kondisi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam keadaan defisit. Bahkan saat dalam pengesahaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 beberapa kali Paripurna pengesahaan anggaran sempat tidak penuhi kuorum hingga anggaran kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) penyambung aspirasi masyarakat daerah pemilihan anggota DPRD ditiadakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang membidangi administrasi umum, kesejahteraan rakyat dan sumber daya manusia, Rocky H Sinaga mengatakan pertimbangan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan bantuan kepada intansi vertikal karena untuk menjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Instansi vertikal.
“Intansi vertikal merupakan mitra dari Pemerintah, selain itu secara regulasi dibenarkan dalam hal pemerintah memberikan bantuan kepada instansi vertikal, maka mau tak mau kita harus memperhatikan mitra kerja,” kata Rocky.
Saat disinggung APBD Anambas Tahun 2022 yang sedang defisit, ia menjelaskan telah memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti seremonial, namun bantuan kepada mitra tetap diberikan dengan tidak menyampingkan kebutuhan publik.
“Untuk urgensi pembangunan dan revitalisasi kepada dua intansi vertikal, silahkan ditanya kepada mereka saja, karena bukan kita yang butuh,” jelasnya.
Rocky juga menegaskan “penyetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam bantuan kepada instansi vertikal bukan untuk membungkam tugas Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Bantuan hibah kepada instansi Aparat Penegak Hukum tersebut diketahui sedang dalam proses lelang di halaman website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemkab Anambas. Lelang untuk revitalisasi gedung kejaksaan telah selesai tender, sedangkan untuk pembangunan GSG Polres Kepulauan Anambas sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Sebelumnya di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah memberikan hibah revitalisasi pembangunan kantor Cabjari Tarempa senilai Rp. 1,4 miliar lebih. Hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas.