ANAMBAS, METROSIDIK.CO.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis, 24 Februari 2022.
Dua Ranperda tersebut adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022 hingga 2041.
Adapun hasil yang akan dicapai Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik.
“Perlu didukung keuangan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan diperlukan suatu peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yusli YS, saat rapat paripurna, Tarempa, Kamis (24/2/2022).
Lanjut ia mengatakan, dengan disahkan peraturan daerah itu nanti, maka peraturan daerah tentang keuangan daerah memiliki badan hukum yang sah.
Masih kata dia, dari hasil kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD di wilayah ini dalam pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan indentifikasi persoalan dan pembahasan yang dilakukan oleh Ranperda DRPD dan pihak eksekutif.
“Dari segi regulasi itu, difokuskan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pegelolaan keuangan daerah, karena itu perlu ada penyesuaian peraturan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Tujuan peraturan daerah itu, untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Masih kata dia, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah ini selalu memperhatikan keuangan daerah agar lebih baik dalam pelaksanaannya.
“Terfokus untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemerdayaan peran serta masyarakat, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ahmad Yani, mengatakan terkait wilayah strategis yang berada diwilayah ini dalam tata ruang merupakan salah satu keseriusan dalam rencana kedepannya khususnya RTRW.
“Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi dalam wilayah ini yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, ucapnya.
Masih kata dia, hal itu sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Lanjut ia mengatakan dari semua tujuan dan fungsi itu berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas lebih baik dan tertata sesuai dengan peraturan daerah dan berdasarkan perundang-undangan.