Anambas, Metrosidik.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) bersama Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas ll TPI Tarempa menggelar kegiatan pelatihan dengan tema upaya meningkatkan pengetahuan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan tindak pidana human trafficking polres kepulauan Anambas, Selasa(21/06/2022).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain, PS.Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Kepri, Kompol Zanie Parlinggoman, PS.KBO Satbinmas Polres Kepulauan Anambas, Aipda Renyus Petrus Silalahi,dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) se-polres Kepulauan Anambas.Sedangkan, narasumber dari Kanim Kelas ll TPI Tarempa, Wisli M.Sitompul.
Kegiatan pelatihan yang bertempat di hotel Tarempa Beach membahas tentang TKI Non Prosedural yang akan bekerja dan telah bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peran lmigrasi dalam pencegahan TKI-NP.
Wisli yang juga kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian menyampaikan kegiatan pelatihan tersebut berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) direktur jenderal imigrasi no. IMI-0277.GR.02.06 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan tenaga kerja indonesia non prosedural dan tindak lanjut SE direktur lalu lintas keimigrasian no. IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017 perihal pencegahan TKI non prosedural di dalam proses penerbitan paspor dan pemberian izin keluar di Kota Tanjungpinang.