Natuna, Metrosidik.co.id–Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna masa bakti 2019 – 2024, dipimpin langsung oleh ketua sementara, Andes Putra. Pengambilan Sumpah dilakukan (Plh) harian, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Nanang Dwi Kristanto, di ruang Paripurna DPRD Natuna, Kamis 03/10/2019.
Sumpah janji pimpinan DPRD Natuna diucapkan Andes Putra sebagai Ketua definitif dari (PAN), Daeng Ganda Rahmatullah Wakil Ketua I (Golkar), dan Jarmin Sidik wakil ketua II (Gerindra) disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Pimpinan rapat sementara. menyatakan, tugas pokok ketua DPRD melaksanakan pengesahan ketua defenitif sesuai SK dari gubernur. Oleh karenanya Ketua DPRD definitif, segera membentuk fraksi, tim perumus tata tertib (tatib) DPRD .
Andes Putra selaku pimpinan dewan, saat dikonfirmasi akan segera menuntaskan tugas dan agenda dewan yang sudah menunggu. Seperti, pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), meliputi badan musyawarah (Banmus), badan anggaran (Banggar), dan 3 komisi, I, II, dan III.
Ia meminta dukungan semua komponen dewan, dan komponen masyarakat agar tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.
“Saya mewakili pimpinan juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Terima kasih kepada pimpinan sementara, dan kepada Bupati, Wabup, dan semua yang hadir dalam pelantikan,” ucapnya.
Kemudian Eri Marka selaku pimpinan sementara memberikan palu kepada Ketua defenitif.
Sementara itu Gubernur Kepri diwakili Asisten Pemerintahan mengatakan, dirinya ditugaskan hadir di Natuna, mengingat adanya pelantikan Ketua DPRD Se-Kepri. Dalam pidato, gubernur, meminta ketiga pimpinan agar bekerja dengan baik , mewujudkan kebersamaan, dengan pemerintah daerah.
“Dengan kerja keras, Insya Allah bisa memenuhi harapan masyarakat. Saya percaya anggota DPRD Natuna dapat bekerja dengan baik untuk mewujudkan Natuna Sejahtera,” tegasnya yakin.
Hadir dalam giat itu, Wakil bupati Natuna, Forkopinda, Sekda Natuna, Kepala OPD, Ketua KPU bersama komisioner.Ketua Bawaslu bersama komisioner, Ketua Pengadilan agama. tokoh agama dan tokoh masyarakat.
(Qloch)