Kades Bukit Padi: Diduga Ada Dendam Pribadi Terkait Tuduhan ke Saya


Anambas, metrosidik.co.id–M. Yamin Kepala Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, besok memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas terkait perihal untuk dimintai keterangan dalam pengerjaan batu miring dan penimbunan lapangan serba guna di Desa Bukit Padi dengan pagu anggaran sebesar Rp.313.845.852.

M.Yamin menerima panggilan polisi berdasarkan surat bernomor B 183/V/Reskrim Porlres Kepulauan Anambas pada tanggal 4 Mei 2020 tentang prihal undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam keteranganya kepada metrosidik, M. Yamin mengatakan dirinya dipanggil pihak Polres Kepulauan Anambas setelah sebelumnya ada laporan ke Polsek Jemaja yang dilakukan seseorang atas nama masyarakat.

“Saya sempat kaget aja, masa staf saya dipanggil saya tidak tahu. Mereka dipanggil sebagai saksi. Ada kerancuan bagi saya, nomor suratnya tidak ada, tak lengkap lah. Itu sekitar dua minggu lalu. Yang dipanggil Tim BPD sama ketua BPD. Habis itu besoknya lagi bendahara desa dan Sekdes dipanggil. Mereka diminta untuk klarifikasi dan sudah kita klarifikasi,” terangnya kepada metrosidik, Kamis, 07/05/20.

M.Yamin menduga, persoalan ini dipicu atas dendam pribadi seseorang terhadap dirinya dalam mengambil kebijakkan sebagai kepala desa. “Ini sepertinya ada dendam pribadi. Dulu mereka datang mengataskan namakan oknum pemuda, cuma mereka datang minta fee dan minta borong. Padahal, pekerjaan ini padat karya yang harus saya serahkan kepada TPK dan didampingi oleh Tenaga Ahli. Inikan anggaran dari dana desa (DD),” sebutnya.

Terlepas dari itu, Yamin optimis apa yang telah dilakukannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya pun siap memberikan keterangan kepada penyidik seterang-terangnya demi penegakkan hukum.

“Jangan sampai kami kepala desa ini hancur. Kalau kami memang korupsi itu silahkan, hak kepolisian dan kejaksaan untuk proses. Tapi hari ini kan kita masih dalam pengerjaan pembangunan, atau pemeliharaan. Kalau terjadi kelebihan pembayaran, kan bisa jadi Silpa, atau di APBDes Perubahan. Setahu saya, itu yang disampaikan kejaksaan saat Bimtek yang kami ikuti. Tapi insyallah besok saya akan hadir menemui pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” tambah dia.

Baca juga  Ini Penjelasan Kades Batu Berapit Adanya Keterlambatan Penyerahan Bantuan Uang

Di akhir wawacara, M. Yamin berharap keadilan dapat ditegakkan sehingga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait