Anambas, metrosidik.co.id–Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyampaikan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu kepada Bupati Kepulauan Anambas, pada pekerjaan penimbunan lapangan bola dan pemasangan batu miring pada Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur tahun anggaran 2020. Surat laporan hasil audit Inspektorat, nomor 36/Itkab.LHA.700/06.2020, disampaikan pada tanggal 29 Juni tahun 2020.
Andyguna K Hasibuan, Inspektur Bidang I Pembangunan dan Investigasi Kabupaten Kepulauan Anambas, membenarkan pihaknya telah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan lapangan bola dan batu miring di Desa Bukit Padi.
“Audit kami lakukan dengan turun ke lokasi satu hari untuk kita selesaikan di kantor sampai laporan, itu lebih kurang 10 hari. Karena sebelum dikeluarkan laporan kita ada notisi, yakni penyampaikan hasil audit kepada Desa selama 7 hari. Setelah itu Kades memberikan keterangan lanjutan atas temuan yang ditemukan di lapangan, selanjutnya kami jadikan laporan,” sebutnya, Senin, (6/7/20).
Selanjutnya, setelah laporan hasil audit disampaikan, Inspektorat menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik. “Setelah kita sampaikan laporan hasil audit kepada penyidik melalui surat tembusan pada tanggal 2 Juli lalu, tugas kita sudah selesai. Jika ada unsur pidana, itu ranah kepolisian,” sebut dia.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas diminta oleh Penyidik Polres Kepulauan Anambas untuk melakukan audit bersama terkait laporan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan lapangan bola di Desa Bukit Padi beberapa waktu lalu dengan surat nomor R/07/V/Res.3.5/2020 perihal permintaan audit bersama, tertanggal 8 Mei 2020.
Permintaan audit bersama Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) oleh penyidik Polres Kepulauan Anambas juga berdasarkan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
MoU itu dituangkan dalam surat bernomor 27/kdh.kka/MoU/XI/2018, nomor B-761/N.10.13/cp.1/11/208, nomor B/297XI/2018 tertanggal 13 Nopember 2018 tentang MoU terkait koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat antara pemerintah daerah, kejaksaan dan kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu, Julius M Silaen mengatakan, setelah menerima laporan hasil audit secara tertulis dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, pihaknya akan segera memeriksa hasil audit tersebut.
“Kita lihat dulu hasil audit sudah sesuai apa tidak dengan fakta-fakta di lapangan. Kalau pun misalnya ditemukan ada penyimpangan atau penyelewengan anggaran apakah dia dikembalikan dan yang mengembalikan dan siapa yang bertanggung jawab. Siapa orangnya kan gitu. Kita berusaha secepatnya, karena sudah menjadi atensi orang banyak. Mudah-mudahan Minggu depan selesai,” kata Julius akhir pekan lalu.
M. Yamin Kepala Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, menerima panggilan polisi berdasarkan surat bernomor B 183/V/Reskrim Porlres Kepulauan Anambas pada tanggal 4 Mei 2020 tentang prihal undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada metrosidik, M. Yamin mengatakan dirinya dipanggil pihak Polres Kepulauan Anambas setelah sebelumnya ada laporan ke Polsek Jemaja yang dilakukan seseorang atas nama masyarakat.
*Fitra