Kemendikbud Minta Perguruan Tinggi Tak Naikkan Uang Kuliah Tunggal

Kemendikbud Minta Perguruan Tinggi Tak Naikkan Uang Kuliah Tunggal
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam. Zoom

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta perguruan tinggi (PT) tidak menaikan biaya penyelenggaraan pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kampus justru diminta mengupayakan bantuan untuk mahasiswa, khususnya yang terdampak pandemi.

“Kita tetap mengimbau kalangan PT untuk tidak menaikkan biaya UKT dan memberikan bantuan sesuai kondisi mahasiswa dan kemampuan PT terkait,” kata Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam saat dihubungi, Selasa, 2 Februari 2021.

Nizam mengatakan hal itu terkait adanya tuntutan kalangan mahasiswa yang meminta biaya UKT diturunkan. Nizam menyatakan, kebijakan Kemendikbud tahun lalu tetap berlaku sampai ada peraturan baru.

“Kondisi tantangan pandemi ini harus kita hadapi dengan gotong-royong, saling membantu. Hanya dengan gotong-royong bersama-sama kita bisa mengatasi kondisi ini,” tegas Nizam.

Guru Besar Fakultas Teknik UGM Yogyakarta itu menekankan, mengatasi masalah di kampus tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau perguruan tinggi.

Pemerintah, kata dia, masih punya kebijakan bantuan UKT bagi mahasiswa yang paling membutuhkan. Kebijakan ini belum berubah seperti yang dilakukan tahun lalu.

Menurut Nizam, kontribusi masyarakat melalui UKT tentu harus disesuaikan dengan kemampuan orang tuanya. Toh, biaya penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi ini juga tidak berkurang. Bahkan, kata dia, bisa jadi lebih tinggi.

“Karena harus menyediakan berbagai fasilitas untuk pembelajaran daring, di samping penyelenggaraan kegiatan luring untuk praktikum, praktek kerja, workshop, studio, dan sebagainya,” terangnya.

Nizam menegaskan pemerintah tetap memberikan bantuan kuota data internet. Menurutnya, permintaan kuota dari para mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak masuk akal.

“Sepertinya permintaan yang tak masuk akal. Pasalnya meminta bantuan tanpa batas itu mau dipakai untuk apa, serta dari mana dananya,” ujar Nizam.

Baca juga  KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara, Turut Amankan 10 Orang Lainnya

 

 

 

Sumber: 

jasa website rumah theme

Pos terkait