Guspardi berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas.
Yang terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani Tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Guspardi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang diterima redaksi berikut adalah 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:
1. Mokh Najih (Ketua ORI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)
Sumber: