KPK Diminta Awasi Program Jaring Pengaman Sosial

KPK Diminta Awasi Program Jaring Pengaman Sosial

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi program jaring pengaman sosial di tengah pandemi covid-19. Misalnya program tenaga kerja mandiri (TKM) dan padat karya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut program TKM rawan diselewengkan. Pasalnya, syarat mengikuti program tersebut cukup mudah, yakni pembentukan membentuk kelompok, surat pernyataan dari desa terkait keabsahan kelompok.

“Persyaratan ini rawan adanya kebocoran anggaran,” kata Uchok melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.

Dia mengatakan akurasi program tersebut kurang maksimal. Sebab masih berpotensi tak menyasar pihak membutuhkan bantuan ekonomi.

“Bagaimana mereka yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi belum tersentuh dengan bantuan,” kata dia.

Di sisi lain Uchok meminta Kementerian Tenaga Kerja transparan dengan data penerima bantuan. Siapa saja kelompok penerima dan berapa anggaran yang dikeluarkan.

Transparansi penting untuk menghindari penyelewengan dana bantuan covid-19. Sehingga tak ada lagi pihak yang terjerat korupsi bantuan pandemi.

Sampai 2 Oktober 2020, Kemenaker telah menyalurkan bantuan TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang. Sementara itu, Kemenaker juga memberi bantuan pada 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme
Baca juga  BNI pastikan tarik tunai lewat ATM BNI tidak dipungut biaya

Pos terkait