JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Warga diminta lapor polisi bisa melihat aktivitas dan penggunaan atribut FPI.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi apa pun yang terjadi setelah keputusan ini muncul.
“Pasti akan mengambil langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Rusdi menuturkan, Polri mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itulah yang menjadi dasar Polri dalam mengawasi bila masih ada aktivitas FPI.
“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. Polri juga tidak akan keluar dari tugas pokok itu sendiri,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin mengaitkan pembubaran FPI dengan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi. Ia mengatakan, FPI-lah yang menjadi korban.
“Luar biasa kami yang jadi korban justru kami yang dibubarkan,” kata Novel kepada kumparan, Rabu (30/12).
Novel menegaskan, dengan atau tanpa adanya FPI pihaknya akan berjuang membela negara dan agama dari para pengkhianat negara.
“Namun, kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong,” ujar Novel.
Sumber: 
