Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Foto: ntara/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA — Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil didakwa telah menerima suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018. Hal tersebut diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20.000 dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata JPU KPK seperti dikutip surat dakwaan, Senin (28/12).

Suap tersebut diberikan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). JPU menilai, Rizal Djalil seharusnya mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

JPU menilai suap itu diberikan mengingat kewenangan terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama milik LJP menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 di Kementerian PUPR.

“Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian PUPR,” kata JPU dalam surat dakwaan.

Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha

Rizal dan LJP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 namun belum dilakukan penahanan. Perkara RIZ dan LJP bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar ditambah 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan telah diputus di persidangan pada PN Tipikor Jakarta Pusat serta dilakukan eksekusi.

 

 

Sumber:

jasa website rumah theme

Pos terkait