JAKARTA — Pemerintah kembali menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, terdapat 51 pelaku usaha yang memungut PPN digital pada tahun depan.
Keenam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Dia menekankan akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji mengatakan bahwa perluasan penunjukan pemungut PPN digital adalah sesuatu yang positif dan perlu untuk dilanjutkan. Pasalnya, pasar produk digital di Indonesia sangatlah besar.
“Selain itu, strategi mengkompensasi biaya penanganan kebijakan fiskal di kala pandemi memerlukan sumber alternatif baru, salah satunya dari pajak digital,” ujar Bawono kepada Katadata.co.id, Senin (28/12).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 616 miliar hingga 23 Desember 2020. Secara keseluruhan, penerimaan pajak mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65% dari target Rp 1.198,8 triliun.
“Ada 55 Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya sudah di atas 100%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kunjungan KPP dan KPPN secara virtual, Rabu (23/12).
Sumber: