Komnas HAM Saksikan Pembongkaran Dua Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Komnas HAM Saksikan Pembongkaran Dua Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif
Pembongkaran makam korban kerangkeng Bupati Langkat. (Foto: Waspada Online)

MEDAN, METROSIDIK.CO.ID –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyaksikan proses ekshumasi atau pembongkaran dua kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.

Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
“Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel,” kata Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII, Langkat, Sabtu.

Ia menyebut bahwa pembongkaran makam ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut. “Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini,” ujarnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Instruksikan Vaksinasi untuk Anak-anak Segera Dimulai

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas kordinasi baik ini,” ujarnya.

Korban penganiayaan

Dikutip dari Waspada Online, Polda Sumut melakukan penggalian dua kuburan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Baca juga  Gelombang Laut Enam Meter Terjang Perairan Sumut-Sumbar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Hadi menyebutkan, penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut. “Digalinya kuburan itu untuk mendalami kasus adanya penghuni meninggal dunia di kerangkeng milik Terbit diduga menjadi korban penganiayaan,” ungkapnya.

Dikutip dari Waspada Online dari pengakuan pihak keluarga, disebutkan awal korban masuk ke dalam kerangkeng pada 12 Juli 2021 lalu, masih dengan kondisi sehat. Namun baru tiga hari di dalam, korban dinyatakan pihak kerangkeng sudah meninggal.

Baca juga  Wabah PMK Telah Menyebar di 190 Kabupaten/Kota, Jokowi: Kayak Covid-19, Cepat

“Iya jenazahnya di antar ke rumah setelah dinyatakan meninggal. Saya gak lihat pasti kondisinya. Tapi ketika diantar, saya lihat wajahnya sudah bengkak. Kita juga mengebumikan dia (Sa 36 th) usai acara adat dan kuburan tepat di belakang rumah,” kata Bibik korban yang mengaku bernama Boru S, Sabtu (12/2).
Namun S tak tahu pasti penyebab korban dimasukkan ke dalam kerangkeng. “Kedua orang tua korban sudah meninggal dunia. Sehingga korban semasa hidup tinggal bersama keluarga termaksud adik-adiknya. “Gak tahu pasti aku dia (Sa, red) dimaksukkan ke dalam kenapa. Karena keluarga tidak ada memberitahukan kepada saya atau pihak keluarga lain. Adiknya yang memasukkan ke sana,” jelas dia.

Hingga sekarang, belum ada keterangan resmi hasil pembongkaran makam korban dugaan tindak kekerasan tersebut. Dokpol Forensik RS Bhayangkara, saat ditanyai belum bisa memberikan keterangan.

“Belum bisa, belum bisa,” katanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait