JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut pelumpuhan terhadap KPK turut diduga melibatkan kepentingan-kepentingan rezim saat ini untuk kembali melanjutkan kekuasaannya di tahun 2024. Seperti halnya kepentingan bisnis tambang oleh oligarki politik maupun bisnis.
Dugaan Busyro, didukung karena salah satu faktor menonjol adanya perubahan paling signifikan ketika periode 2008 hingga Ketua KPK Agus Raharjo, di mana sektor tambang selalu menjadi menjadi prioritas dari para pimpinan KPK kala itu.
“Mengapa karena, perampokan-perampokan dengan cara eksploitasi, dengan berbagai sumber tambang itu dilakukan oleh kelompok-kelompok oligarki bisnis dan oligarki politik yang berkelit dan bertemali sangat erat,” ujar Busyro saat diskusi ‘Historis TWK KPK dan Peta Besar Pelemahan Pemberantasan Korupsi’ yang diselenggarakan ICW, Kamis (21/10/2021).
Busyro mengatakan dari data yang kala itu dia temukan setidaknya dari 12 ribu Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat kurang lebih 3 ribu usaha bermasalah. Namun itu lantas berubah dan tak menjadi konsen di masa kepemimpinan Ketua Firli Bahuri.
Alhasil, dia melihat jika masalah pertambangan ini seperti by design atau ada yang merencanakannya. Terlebih, bisnis pertambangan bukanlah suatu bisnis kecil, belum lagi soal dampak kerusakan alam akibat penambangan.
“Bahwa sektor-sektor yang sudah disentuh oleh pimpinan KPK sebelum Firli Bahuri itu adalah sektor-sektor yang sangat memberikan hasil yang luar biasa. Kepada siapa pun juga yang sangat berkeinginan agar rezim ini bisa berkelanjutan pada pemilu 2024 yang akan datang,” ujarnya.
“Dan itu diperlukan dana yang besar, dan dana yang besar itu, dana yang dari sektor tambang itu,” lanjutnya.
Sementara, kata Busyro, demi melanggengkan rencana tersebut, KPK menjadi sasaran untuk dilumpuhkan. Karena komisi antirasuah tersebut adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang masih independen saat itu.
“Maka dalam logika mereka KPK harus diluluhlantakkan dan itu melalui revisi UU KPK, di mana dengan UU 19 tahun 2019 secara kelembagaan KPK sudah lumpuh. Secara SDM dengan dipaksa ASN lumpuh, masih belum puas syahwat politik mereka ya lalu dengan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). TWK yang sebetulnya mencerminkan penistaan dengan Pancasila dan kebangsaan itu lah dipaksakan sedemikian rupa,” bebernya.