Timsel: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Lampirkan Suket Tak Pernah Dipidana

Timsel: Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Lampirkan Suket Tak Pernah Dipidana
ILUSTRASI

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDTim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan peserta melampirkan surat keterangan (suket) dari pengadilan. Surat itu sebagai bukti tidak pernah dipidana minimal lima tahun.

“Kalau tidak tersangkut pidana, kita tetap ke pengadilan dan minta surat keterangan,” kata Wakil Ketua Timsel Chandra M Hamzah dalam Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu via virtual, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dia menyarankan calon peserta seleksi anggota KPU-Bawaslu segera mengurus suket dari pengadilan tersebut. Hal ini mengingat pengurusan suket bebas pidana cukup memakan waktu.

Baca juga  Aneh, Kepala Sekretariat Bawaslu Anambas Tidak Tahu Capaian Serapan Anggaran

“Karena pengadilan lebih banyak perkara dan mereka lebih mementingkan pengurusan perkara. Jadi, dipersiapkan lebih cepat,” ujar dia.

Timsel resmi membuka pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPU-Bawaslu dilakukan semenjak 17 Oktober 2021.

Syarat seleksi calon anggota KPU-Bawaslu:

  1. Warga negara Indonesia berumur paling rendah 40 tahun,
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
  4. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU,
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu,
  6. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1),
  7. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk,
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Proses seleksi akan menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Daftar nama ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian dipilih DPR.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait