JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 minta kepada publik untuk segera melapor bila menemukan kecurangan dalam proses karantina pelaku perjalanan dan pasien isolasi. Pemerintah dipastikan menindak oknum yang terbukti melakukan kecurangan tersebut.
“Diharapkan masyarakat dan media dapat terus memantau pelaksanaan karantina ini dan dapat melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022).
Wiku mengatakan kebijakan karantina dan isolasi bagi pelaku perjalanan khususnya dari luar negeri untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah berjanji menindaklanjuti aduan masyarakat dan secara aktif melakukan pengawasan dan evaluasi pada setiap tahap pelaksanaannya.
“Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan bersama. Oleh sebab itu, sangat diharapkan seluruh pihak, baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan, untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina,” ucap Wiku.
Kebijakan karantina, kata Wiku, merupakan kebijakan kompleks. Aturan ini melibatkan berbagai instansi serta kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Mulai dari Satgas Penanganan Covid-19, TNI-Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan. Wiku tak memungkiri terdapat potensi beberapa celah kecurangan yang dimanfaatkan oknum pada setiap kementerian atau lembaga yang terlibat.
Wiku berharap seluruh pihak, baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina. Dia menegaskan bahwa situasi pandemi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi,” tegas Wiku.