Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali, Level 2 Naik Jadi 219 Kabupaten

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali, Level 2 Naik Jadi 219 Kabupaten
ILUStRASI - Vaksinasi Covid-19. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 1-14 Februari. Salah satu hasilnya Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Dalam inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah di setiap level dibandingkan inmendagri sebelumnya. “Level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan Level 3 berkurang dari 10 kabupaten/kota menjadi 3 kabupaten/kota,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. “Diitambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%,” ujar Safrizal ZA.

Baca juga  Baru Semalam Dilantik, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini

Ditegaskannya, pengaturan beberapa hal di dalam PPKM, baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mal/pusat perbelanjaan, dan bioskop.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait