JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polri menggelar pertemuan dengan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/10/2021). Pertemuan yang digelar di Biro SDM Mabes Polri itu membahas soal regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
“Jadi hari ini Senin, sekitar jam 15.15 WIB, tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh As SDM, kemudian Kadivkum, juga ada Korsahli, dan Kadiv Humas. Jadi tadi ada juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK, ada sembilan orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (4/10/2021).
Dikatakan Argo, eks pegawai KPK diwakili Giri Suprapdiono, Nanang Farid Syam, dan lainnya. Mereka membahas dan berdiskusi soal regulasi.
“Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini. Nanti akan tetap berlanjut, dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” ungkapnya.
“Jadi harapannya sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan,” katanya.
Menurut Argo, sembilan orang perwalikan pegawai KPK mengapresiasi kebijakan Kapolri merekrut mereka.
“Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri,” katanya.
Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK telah diberhentikan pada 30 September 2021. Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keinginannya untuk merekrut para mantan pegawai KPK tersebut. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, pada Jumat (24/9/2021) lalu. Surat itu telah direspons Jokowi melalui surat dari Mensesneg yang menyatakan persetujuan keinginan Listyo.