Ini Caranya Dapat Bantuan Uang Muka Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Ini Caranya Dapat Bantuan Uang Muka Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Badlenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki fasilitas pinjaman uang muka rumah bagi pesertanya (Foto: KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/06/2020.)

METROSIDIK.CO.ID — Peserta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek bisa menikmati fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP). PUMP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Keuntungan memanfaatkan PUMP, antara lain, jangka waktu hingga 15 tahun dengan suku bunga BI 7 day repo rate + 3%. Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan BP Jamsostek sesuai dengan hasil analisis dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.

Sementara untuk persyaratan, di antaranya, minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Selain itu, perusahaan harus membayar rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca juga  Bio Farma Rampungkan Uji Klinis Ketiga, Presiden Jokowi Siapkan Nama Vaksin Covid-19 Produksi Dalam Negeri

Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting, mengatakan, PUMP ini sebenarnya alternatif ketika belum ada uang muka. Nah, BP Jamsostek membantu biaya uang muka lewat pinjaman ini.

Akan tetapi, ketika mau menggunakan fasilitas ini harus bisa mempertanggungjawabkan dua hal. Pertama, membayar uang muka, dan kedua, membayar cicilan KPR.

“Secara teori tidak bagus punya dua cicilan. Namun, tidak masalah jika bisa memenuhi porsi cicilan maksimal 30%,” ujar Eko.

Baca juga  Rizieq Shihab Ungkap Kronologi Terpapar Covid-19

Pesan Eko, sebelum memutuskan harus sadar dahulu segala konsekuensinya. Menurutnya, lebih baik lagi jika keduanya sama-sama terkover asuransi.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait