JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap menjadi kuasa hukum ustaz Muhammad Yahya Waloni. Yahya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama di kediamannya bilangan Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
“(IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan,” kata Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat, (27/7/2021).
Al Katiri mengaku menerima telepon dari beberapa tokoh agama usai Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Sejumlah tokoh agama diklaim meminta IKAMI menangani perkara yang tengah menjerat Yahya.
“Dan kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Al Katiri.
Yahya ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Namun polisi belum memerinci lebih jauh kasus Yahya.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible tak hanya fiktif namun juga palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.
Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang ujaran kebencian melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.











