Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni, Ruhut: Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitab

Polisi Tangkap Ustadz Yahya Waloni, Ruhut Penghina Tuhanku Yesus dan Alkitab
Ruhut Sitompul di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). [Foto: Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul senang Ustadz Yahya Waloni ditangkap. Ruhut Sitompul sebut Ustadz Yahya Waloni penghina Tuhan Yesus dan Alkitab alias injil.

Ruhut Sitompul berterima kasih dan meminta kepada Tuhan untuk memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan tersebut.

“Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini oleh tim dari Mabes Polri. Terima kasih, Tuhan semoga memberkati siapapun yang berperan dalam penangkapan penghina Tuhanku Yesus dan alkitab serta firmannya yang kami pengikut setianya meyakini sepenuhnya, aamiin. Merdeka!” tulisnya melalui akun medsos pribadinya.

Baca juga  Tindak Jozeph Paul Zhang, Menag Minta Umat Tak Merendahkan Agama Lain

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan.

Kepastian tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Ustadz Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.

Baca juga  MK Beri Batas Waktu Juli 2022, Perbaiki UU Cipta Kerja, Kementerian/Lembaga

Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca juga  IKAMI Akui Siap Jadi Kuasa Hukum Dampingi Yahya Waloni

Dalam hal ini, ceramah Ustadz Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait