JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polemik nasib para pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TMS-TWK) masih berlanjut. Terbaru, beredar dugaan adanya upaya sejumlah pimpinan KPK yang meminta kepada beberapa pegawai TMS untuk meneken surat pengunduran diri dengan iming-iming akan disalurkan ke lembaga BUMN lainnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai kabar tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hasil rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa proses TWK disebut maladministrasi dan melanggar HAM.
“Jika itu benar, ini berarti pimpinan KPK tetap mengabaikan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM dan ORI, dan hanya berpegang pada putusan yang menguntungkan mereka, yakni MK dan MA,” kata Adnan, Rabu (15/9/2021).
Padahal, kata Adnan, keempat putusan itu bukan sesuatu yang bertentangan, baik dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menilai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK, termasuk hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menganggao TWK adalah sah.
“Meskipun TWK itu dianggap sah oleh MK dan MA, tapi itu tidak berarti pelanggaran penyelenggaraan TWK dapat dibenarkan. Menurut saya ini pelecehan terhadap para pegawai KPK yang dedikasinya begitu besar selama ini,” tegasnya.
Maka, Adnan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak tinggal diam dan harus menyelesaikan permasalahan ini dengan sikap yang jelas. Karena sikap bungkamnya presiden dinilainya sebagai bentuk restu penyingkiran para pegawai KPK.
“Presiden Jokowi harus menunjukkan sikap jelasnya. Jika diam saja dengan manuver pimpinan KPK, sikap diam Presiden bisa dianggap merupakan persetujuan penyingkiran para pegawai KPK tersebut,” pungkasnya.











