Investor Minta Kejaksaan Kembalikan Aset Milik PT Hanson yang Disita

Investor Minta Kejaksaan Kembalikan Aset Milik PT Hanson yang Disita
Forum Komunikasi Investor PT Hanson Internasional TBK. (Foto: RRI)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sejumlah investor PT Hanson International Tbk (MYRX) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Investor Hanson Internasional, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengembalikan aset PT Hanson yang nilainya hampir Rp18 triliun yang disita atau dibekukan oleh Kejaksaan Agung.

“Kami minta kejaksaan segera mengembalikan Aset PT Hanson yang disita karena Hanson ini milik publik, dimiliki lebih dari 8.000 investor. Kami tidak mengerti kenapa yang bermasalah Benny Tjokrosaputro, kok Hanson ikut di-suspend​​​​​​? Aset disita, kaitannya apa dengan Jiwasraya?” ungkap Jean SP Nasution, salah seorang Investor PT Hanson kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Ia menegaskan bahwa Benny Tjokrosaputro bukan pemilik PT Hanson Internasional.

“Benny Tjokro yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya, kenapa harus kami para Investor yang menanggung akibatnya? Beny Tjokrosaputro hanya memiliki 4 persen saham di PT Hanson, dan PT Jiwasraya hanya nelakukan investasi pada PT Hanson sebesar 2 persen. Sementara kami masyarakat yang mayoritas pemegang saham sekitar 92 persen, kenapa kami yang dirugikan?” ucapnya.

Baca juga  Pengacara Rizieq Shihab: Jaksa Seharusnya Sopan

Sementara itu, Mr Hun salah seorang investor asing asal Korea Selatan, tidak mengerti kenapa lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset aset PT Hanson yang dimiliki publik.

“Saya bingung dengan penyitaan aset ini. Situasi ini membuat investor asing akan takut melakukan investasi di Indonesia,” jelasnya.

Dia berharap pemerintah memperhatikan nasib mereka serta membuka blokir dan suspend.

“Mohon kepada pemerintah Indonesia untuk memperhatikan nasib investor asing,” pintanya.

Senada dengan Mr Hun, investor Hanson lainnya, Adianto Indradi mengungkapkan, penyitaan aset PT Hanson Internasional Tbk akan membuat investor tidak berani melakukan investasi, apalagi investasi saham di Indonesia.

Baca juga  Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

“Dengan penyitaan aset perusahaan milik publik oleh penegak hukum Kejaksaan, kami masyarakat jadi khawatir untuk berinvestasi, apalagi dalam bentuk saham,” ujarnya.

Dikatakan Adianto, program pemerintah yang mengajak masyarakat menabung saham akan menjadi program yang sia-sia.

“Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mencanangkan agar masyarakat berinvestasi saham dalam bentuk tabungan saham, akan menjadi sia sia karena masyarakat takut untuk melakukan investasi karena khawatir sahamnya akan diambil atau dibekukan pihak penegak hukum jika bermasalah,” tegasnya.

Adianto menambahkan, pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum di samping minta Kejagung mengembalikan aset aset mereka yang disita, juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuka suspend agar PT Hanson bisa beroperasi lagi di pasar saham atau bursa.

Baca juga  UGM Bersama Puluhan Kampus Komitmen Kembangkan Program Kampus Sehat

“Kami perwakilan investor PT Hanson bersama Tim Kuasa Hukum Bapak Teguh, SH dan Bapak Hamdan, SH, telah meminta agar OJK mencabut suspend PT Hanson Internasional Tbk yang telah di-suspend lebih dari 18 bulan sejak akhir Desember 2019, agar kami dapat melakukan aktivitas di pasar modal atau bursa, sehingga saham kami yang jumlahnya sekitar 18 milyar saham itu dapat senakin bernilai dan investasi semakin berkembang,” pungkasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait