Pemerintah Putuskan Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021

Pemerintah Putuskan Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021
ILUSTRASI - Pasar Klewer Solo yang ditutup selama PPKM Darurat.(Foto: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAPemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.

Luhut mengatakan keputusan lebih detail akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Baca juga  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Pakar

“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga,” katanya.

Luhut pun memastikan proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.

“Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi,” imbuhnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait