METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya seperti taman-taman dan tempat wisata akan ditutup sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers daring terkait PPKM Darurat yang disiarkan melalui saluran Youtube resmi Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
“Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” ujar Luhut.
Selain tempat ibadah, Luhut mengatakan, fasilitas umum yang ada di area publik seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya juga akan ditutup sementara.
“Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,” katanya.
Luhut berharap, dengan adanya penutupan sementara itu, diharapkan jumlah kasus positif COVID-19 bisa turun hingga di bawah 10.000 per harinya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah resmi mengambil kebijakan untuk menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat tersebut akan diberlakukan kurang lebih selama dua minggu, yakni dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.