Kamis (27/5) Buruh Rencana Gelar Aksi Boikot Indomaret

Kamis (27/5) Buruh Rencana Gelar Aksi Boikot Indomaret
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Hari ini, 27 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) berencana menggelar aksi kampanye boikot Indomaret.

Aksi tersebut sebagai dukungan terhadap Anwar Bessy, karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara, yang diseret ke pengadilan oleh perusahaan ritel tersebut.

Terkait hal itu, Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

Baca juga  Menaker Pastikan Subsidi Upah Untuk Pekerja atau Buruh Tepat Sasaran

Dia mengaku baru mengetahui rencana kampanye boikot tersebut dari media.

“Kami belum bisa kasih komentar. Kami tahu dari media,” ungkap Wiwiek, Rabu (26/5/2021) malam.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungannya terdapat keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melakukan kampanye boikot Indomaret Kamis (27/5/2021).

“Kampanye boikot Indomaret dimulai besok di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers, Rabu (26/5/2021).

Baca juga  Ibadah Haji 2021 Ditunda, PPP Minta Diplomasi Menag Diperbaiki

Said mengatakan, setelah aksi tersebut, esoknya buruh berencana melakukan boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan.

Karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) di Jakarta Utara itu, saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat usai dilaporkan oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Bisa dipastikan akan terjadi loss penjualan produk Indomaret, karena buruh dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan rencana boikot tersebut,” ujar Said.

Baca juga  Akun Maxim Bandara Diduga Bocor ke Luar, Driver Merugi, Vendor dan Mantan Pegawai Saling Bongkar

Said memastikan orasi yang akan dilakukan besok mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19.

Said berharap melalui aksi tersebut, Indomaret Group berlaku adil dan bijaksana kepada buruhnya, dengan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca juga  Temuan Kasus Positif Covid-19 Virus Corona Varian India di Kalteng

Selain itu, Said meminta grup Indomaret melakukan rapat bipartit secara berkala dengan serikat pekerja Indomaret guna membahas segala persoalan yang terkait dengan kesejahteraan buruh dan ketenagakerjaan.

“Akan lebih bijaksana apabila pemilik Indomaret meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya dengan melibatkan negosiasi bersama serikat pekerja serta tidak membawa persoalan rusaknya dinding gypsum ini ke ranah hukum,” tegas Said.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait