METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekadar formalitas. Hal ini imbas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK sekarang itu hanya menunjukkan dia masih berdenyut, tapi sebenarnya sekarat,” ujar Zainal dalam diskusi virtual bertajuk ‘Apa Kabar Pemberantasan Korupsi dengan UU KPK Baru?’, Senin, 19 April 2021.
Menurut Zainal, Lembaga Antikorupsi tengah berada pada masa new normal. Pemberantasan korupsi tidak lagi menunjukkan taringnya.
“New normalnya KPK yang baru adalah lebih penting seremonial dibanding substansi. New normalnya KPK ya formalitas saja dibanding substansi penegakan hukumnya,” ucap Zainal.
Zainal menuturkan ada tiga level pemberantasan korupsi. Ketiga level itu, yakni mengungkap, memproses hukum semua pihak yang terlibat, dan membuat riset supaya tidak terulang lagi.
“KPK sekarang itu di level satu saja enggak khatam. Membuka perkara korupsi saja itu enggak khatam,” ujar Zainal.
Baca: KPK: Orang dengan Penghargaan Antikorupsi Masih Bisa Korupsi
Dia mencontohkan kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Perkara itu dinilai belum tuntas diungkap karena pemberi suap belum diadili. Sumber uang perkara itu juga belum jelas.
“Padahal pengakuannya banyak. Ada yang mengatakan dari salah seorang sekjen partai, ada yang mengatakan dari sini. Tapi kemudian sampai sekarang tidak diperiksa,” kata Zainal.
Sumber: