METROSISIK.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mendesak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua ditetapkan sebagai pelaku teror. Tindakan kelompok itu sudah meresahkan masyarakat.
“Kepolisian segera menindak tegas aksi tesebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Tamliha dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 April 2021.
Tamliha menyebut KKB tidak segan membunuh masyarakat. Tindakan tersebut merupakan fenomena teror baru yang meresahkan masyarakat Papua.
Kondisi tersebut dinilai tepat sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018. Beleid itu berbunyi terorisme ialah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan motif ideologi dan politik atau gangguan keamanan.
“Sehingga aksi teror KKB yang tidak berprikemanusiaan tersebut telah termasuk dalam definisi terorisme,” ujar Tamliha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong TNI-Polri menindak tegas KKB. TNI diminta memperkuat pasukan untuk menumpas KKB.
“Apalagi UU tersebut telah memberikan amanah kepada TNI untuk terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut,” ucap Tamliha.
Teranyar, aksi KKB membuat seorang siswa bernama Ali Nom tewas. Pembunuhan terhadap Ali Nom menambah panjang daftar kebiadaban KKB.
KKB membunuh dua orang guru, Oktavianus Rayo dan Yonathan Renden, dan seorang tukang ojek bernama Udin. KKB juga melakukan teror berupa pembakaran sekolah, rumah guru, memeras warga, dan membakar helikopter.
Sumber: