Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Agar Tetap Produktif Bekerja

Menteri Tjahjo Ingatkan ASN Agar Tetap Produktif Bekerja
Ilustrasi aparatur sipil negara. (Foto: Antara)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tetap produktif bekerja. Selain itu, setiap ASN sepatutnya secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tetap produktif kerja. Disiplin tegas jalankan protokol kesehatan. Terima tamu di kantor juga dibatasi,” kata Tjahjo, Senin (15/2/2021).

Tjahjo menyatakan, ASN tetap masuk kerja pada 15 Februari 2021. Persentase kerja di rumah dan di kantor, lanjut Tjahjo, diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan instansi daerah.

“Setelah larangan cuti keluar kota dalam rangka libur Imlek, hari Senin tanggal 15 Februari 2021 tetap masuk kerja,” imbuh Tjahjo.

“Persentase kerja di rumah dan dikantor, serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga, instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan kebijakan PPKM, dan daerah zona merah sebagaimana keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kemkes, dan keputusan kepala daerah,” demikian Tjahjo.

Pada bagian lain, Tjahjo mengatakan cuti bersama sepanjang 2021 akan ditinjau ulang. Perubahan cuti dan libur resmi akan segera dikoordinasikan oleh pemerintah melalui Kemko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti bersama, libur, dan lain-lain sepanjang tahun 2021. Harus diubah sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia. Walau untuk kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencanaannya oleh Kemkes,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang ASN mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek. Dalam Surat Edaran 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut, kebijakan dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek.

Baca juga  Tjahjo Kumolo Imbau Seluruh ASN Rutin Apel Pagi

Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). SE itu mengatur pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur Imlek yakni sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021. Apabila ASN terpaksa bepergian, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait