Anambas, Metrosidik.co.id–Isu penangkapan kapal milik PT. Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga membawa Minuman Keras (Miras) beberapa waktu lalu semakin santer di telinga masyarakat.
Hal ini mendapat tanggapan dari Lettu Laut (KH) Rama Arcan, Paurkumla, Lanal Tarempa. Dalam keterangannya, Ia membenarkan adanya penindakkan terhadap kapal kargo milik Pulau Bawah. “Benar pihak Lanal Tarempa mengamkan sebuah Kapal. Yang menjadi pelanggaran bukan karena Miras, akan tetapi dokumen pelayaran yang tidak lengkap bahkan tanpa dokumen sama sekali,” terangnya kepada media Rabu, 4 September 2019.
Berikut Keterangan Resmi Danlanal Tarempa:https://metrosidik.co.id/baca/kriminial/keterangan-resmi-danlanal-tarempa-terkait-penangkapan-kapal-milik-pt-pulau-bawah/
Ia tidak pungkiri dalam penangkapan tersebut ditemukan beberapa minuman keras. “Ada minuman yang berakohol, dan minuman tersebut disertai dokumen lengkap dari pihak Beacukai Tarempa. Barang bukti gas elpiji dan perlengkapan hotel yang disertai dengan manifes lengkap,” jelasnya.
Proses penindakkan ini dikatakannya akan berlanjut hingga ke proses hukum. Diketahui dalam perkara ini pihak Lanal Tarempa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikkan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. “SPDP sudah kita sampaikan ke Kejaksaan se bulan yang lalu. Saat ini kita sedang menunggu keterangan saksi ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara ini diketahui 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial H (35). “Kaptennya ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga Telagak. Untuk SKK nya masih aktif dan asli. Tersangka dikenakan pasal pelanggaran pelayaran. Saat ini kapalnya sudah kita tahan menunggu proses lebih lanjut,” ucap dia
Kronologi penangkapan terjadi pada tanggal 7 Agustus saat kapal Lanal Tarempa sedang beroperasi di sekitar laut Tanjung Pedas Tarempa.
*Fitra