Singkawang, Metrosidik.co.id–Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi dibalik perampokan nasabah May Bank, Singkawang Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dua tersangka berinisial Ton dan Wan.
Terungkap kejadian perampokkan tersebut hanya merupakan rekayasa saja. “Perampokan nasabah May Bank tersebut merupakan rekayasa yang di buat oleh pelaku Ton bersama Wan,“ sebut AKBP Raymond M Masengi Kapolres Singkawan dalam jumpa pers
Kamis, 13/6/2019.
Perencanaan rekayasa perampokan tersebut dipersiapkan selama 1 minggu. Dimana korban Tonton telah ditetapkan tersangka berdalih menjadi korban perampokan, dan membuat laporan palsu.
Dijelaskan Kapolres, sesuai pengakuan tersangka, Ton melakukan hal tersebut untuk menutupi uang perusahaan yang telah habis dipakai untuk
berjudi Togel. “Oleh sebab itu pelaku melakukan perencanaan hal tersebut Dengan berdalih telah menjadi korban perampokan,” terangnya.
Ton, merupakan sales disalah satu perusahaan dan selama 8 bulan tersangka telah melakukan penggelapan di perusahaan tempat ia berkerja dengan kerugian perusahaan sebanyak Rp 149.6000.000.
Dari kejadian laporan palsu perampokan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, Laptop, HP dan kartu ATM serta mengamankan 3 orang pelaku. “Salah satu tersangka meruapakan bandar judi
togel,” tambah Kapolres
Pelaku utama, Ton diancam pidana dengan pasal berlapis yakni, KUHP
tentang pembuatan laporan palsu, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang dapat berdampak dari ketentraman masyarakat.
Sementara itu, tersangka Ton, mengaku menyesal atas perbuatanya. Dia mengaku melakukan hal tersebut untuk menutupi uang setoran perusahaan
yang telah dihabiskan untuk berjudi togel.”Saya menyesal atas perbuatan saya, “ akunya menyesal.
Laporan: Cok