Tulang Bawang, Metrosidik.co.id–Polsek Tumijajar berhasil menangkap dua orang ABG (anak baru gede) berinisial BS (14) dan NA (14), mereka merupakan dua dari tiga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (09/06/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya masing-masing.
“BS yang berstatus pelajar dan NA yang berstatus pengangguran, mereka merupakan warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKP Dulhapid, Rabu (12/6/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Ahmad Topik (32), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 49 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 28 Mei 2019. Kerugian berupa 15 unit HP (handphone) berbagai merk yang semuanya ditaksir seharga Rp. 20 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku BS dan NA bersama dengan rekannya A yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Selasa (28/05/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di counter HP Bumi Cell milik korban yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
Sebelumnya hari Senin (27/05/2019), sekira pukul 22.00 WIB, korban menutup dan mengunci pintu rolling counter HP miliknya tersebut, lalu korban pulang ke rumah mertuanya yang berada di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Korban baru mengetahui kalau counter HP miliknya telah di bobol oleh para pelaku dari saksi Kecrot (40), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Asri via telephone yang mengatakan counter HP miliknya telah terbuka dan menyuruh korban untuk mengecek. Setelah korban sampai di counter HP miliknya dan dicek ternyata sebanyak 15 unit HP berbagai merk telah hilang.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat kegigihan serta keuletan petugas di lapangan, akhirnya dua dari tiga pelakunya berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) berupa 7 buah kotak HP berbagai merk,” ungkap AKP Dulhapid.
Untuk diketahui, pelaku BS ini sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian di salah satu toko spare part sepeda motor di Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Laporan: Sapri
Press Release: Polda Lampung,
Polres Tulang Bawang