JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Daftar Prolegnas Prioritas 2021 itu disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).
RUU PKS masuk dalam Prioritas 2021 sebagai usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Selain RUU PKS, sejumlah RUU lain yang masuk dalam Prioritas 2021 di antaranya RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Pelindungan Data Pribadi, dan RUU Penanggulangan Bencana.
Ada pula RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selanjutnya, DPR akan mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.
“Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan tahun 2020-2024, bisa disetujui? Setuju ya? Dengan catatan,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat mengakhiri rapat.
“Setuju,” jawab anggota Baleg yang hadir.
Sumber: