Sebanyak 1.344 Narapidana Lapas Bulak Kapal Terima Remisi, 15 Langsung Bebas

Sebanyak 1.344 Narapidana Lapas Bulak Kapal Terima Remisi, 15 Langsung Bebas
Suasana di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: dok.medcom.id)

BEKASI , METROSIDIK.CO.ID — Sebanyak 1.344 warga binaan Lapas Bulak Kapal menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Sebanyak 15 di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Hensah, mengatakan, jumlah tahanan di lapas tersebut terdapat sebanyak 1.950 orang. Angka itu terdiri dari 1.532 orang narapidana dan 418 orang tahanan.

Kemudian, terdapat sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar.

“Lapas Bekasi dari 1.950 warga binaan itu terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari sejumlah itu ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung,” kata dia di Bekasi, Senin 2 Mei 2022.

Baca juga  Kemendikbudristek Tawarkan 8 Perbaikan RUU Sisdiknas

Dia memerinci, terdapat sebanyak 253 orang remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 8 orang remisi 2 bulan.

Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.

“Rata-rata kasus narkoba dan pidana lainnya campur,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pada hari ini juga terdapat 9 narapidana yang bebas.

“Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang,” jelas Hensah.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait