JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pemanggilan Emirsyah terkait dugaan korupsi penyewaan pesawat.
“Tadi saya sudah teken (surat) panggilan,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi dilansir Media Indonesia, Jumat, (4/2/2022).
Selain itu, nama lain yang akan diperiksa sebagai saksi adalah mantan Komisaris Garuda Peter Frans Gontha. Supardi mengatakan Peter telah dimintai keterangan saat kasus itu masih di tahap penyelidikan. Rencananya, pemeriksaan Peter dilakukan pada pekan depan.
“Levelnya (pemeriksaannya) kan beda, makanya perlu untuk memformalkan ke proses penyidikan, itu perlu dipanggil sebagai saksi,” jelas Supardi.
Menurut dia, pemeriksaan Peter pada penyelidikan bakal diulang di tingkat penyidikan. Diharapkan ada keterangan tambahan yang diberikan.
Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ1000 di maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Pengadaan tersebut terjadi saat Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.