OTT Bupati PPU, KPK Ungkap Peran Bendum DPC Partai Demokrat

OTT Bupati PPU, KPK Ungkap Peran Bendum DPC Partai Demokrat
Tim penindakan KPK menunjukkan uang dan barang lainnya yang disita saat menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. (Foto: Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Nur Afifah bersama-sama Abdul Gafur dan empat orang lainnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek dan perizinan usai ditangkap dalam OTT dan diperiksa intensif.

Nur Afifah ditetapkan tersangka lantaran diduga membantu Abdul Gafur menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu. Abdul Gafur sendiri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca juga  Digiring ke Rutan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam

KPK menduga Nur Afifah merupakan orang kepercayaan Abdul Gafur yang mengurus penerimaan uang suap dalam kasus ini. Nur Afifah juga diduga membantu untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi Abdul Gafur. Bahkan, Nur Afifah ditangkap saat bersama Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta.

Dalam OTT itu, tim satgas turut menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari para rekanan. Uang tersebut disimpan dalam sebuah tas koper yang disediakan Nur Afifah.

“Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” tutur Alex.

Baca juga  Pengacara Juliari Tanggapi Pernyataan yang Sebut Kliennya Layak Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022). Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Baca juga  KPK Interogasi OTT di Musi Banyuasin

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Selain itu, Abdul Gafur Mas’ud juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca juga  Erick Thohir Tegaskan Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu Abdul Gafur juga diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mulyadi, Edi Hasmoro dan tersangka Jusman diduga merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait