JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima suap Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Mereka diminta dicopot dari jabatannya.
“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, (14/1/2022).
Poengky mengungkapkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa pejabat Polrestabes Medan untuk memastikan informasi tersebut. Nama baik anggota polisi itu bisa dipulihkan apabila tidak terbukti bersalah.
“Tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan,” ungkap Poengky.
Poengky menekankan aparat penegak hukum harus bersih dari suap. Penerimaan uang haram mencederai institusi Polri.
“Apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia,” ujar juru bicara Kompolnas itu.
Kabar pejabat Polrestabes Medan menerima suap dari istri bandar narkoba terkuak dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satnarkoba Polrestabes Medan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga disebut-sebut dalam persidangan.
Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Hadiah itu diberikan kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.