Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Suap Pajak Bayar Uang Pengganti Rp14,573 Miliar

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Suap Pajak Bayar Uang Pengganti Rp14,573 Miliar
Sidang tuntutan dua terdakwa kasus suap kepengurusan pajak. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak membayar uang pengganti. Keduanya adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji; dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani berupa membayar uang pengganti,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Wawan memerinci keduanya harus mengganti sejumlah Rp3,375 miliar. Lalu, SGD1.095.000 atau sekitar Rp11,198 miliar bila dihitung dengan kurs tahun 2019 sebesar Rp10.227 per SGD. Sehingga, total yang mesti dibayar Rp14,573 miliar.

Baca juga  Komnas HAM Gali Isu Taliban di KPK, Periksa Abraham Samad-BW

“Jika dalam satu bulan tak dibayarkan maka diganti dengan harta benda yang disita untuk menutupi uang pengganti atau pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Wawan.

Angin dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut enam tahun bui serta denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Baca juga  Gunung Anak Krakatau Meletus, Begini Instruksi Kemenhub Untuk Operator Kapal

“Di mana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak di mana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak,” ujar jaksa.

Baca: 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga  Besok, Sebesar Rp3,6 triliun Dana BOS Madrasah Swasta Mulai Dikucurkan

“Di mana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemerikdaan adalah untuk menggeerakan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekyasa perhitungan,” ucap jaksa.

Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait