Artis CA Terlibat Prostitusi Online, Ini Pasal Ancaman Hukumannya

Artis CA Terlibat Prostitusi, Ini Pasal Ancaman Hukumannya
Cassandra Angelie (Foto: instagram).

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi akibat kasus prostitusi online. Dia diamankan bersama tiga muncikari yang selanjutnya berstatus sebagai tersangka. Keempat tersangka pun terancam hukuman penjara.

Penangkapan terhadap sang aktris dan tiga muncikari terjadi di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Kala itu, Cassandra Angelie berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria dan tidak memakai busana.

“Saat dilakukan penangkapan, mereka ada dalam kamar hotel dalam posisi tidak menggunakan pakaian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.

Baca juga  Kemenkes Ungkap Angka Kasus Corona Secara Nasional di Level 2

Pria hidung belang yang menjadi pelanggan Cassandra Angelie juga diungkapkan. Pria-pria itu bukan dari kalangan pejabat. Namun, polisi enggan menjelaskan identitas detail pelanggan Cassandra Angelie.

“Dari kalangan tertentu lah,” ungkap Kombes Zulpan.

Sedangkan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie berinisial KK (24), R (25), dan UA (26). Mereka bertugas mencari pelanggan untuk Cassandra Angelie.

Baca juga  Novel Baswedan Angkat Bicara Soal Tudingan Taliban

Atas perbuatan Cassandra Angelie dan tiga muncikari, mereka terancam hukuman penjara. Dalam hal ini, terkait prostitusi online.

“Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tutur Kombes Zulpan.

Baca juga  Kabarnya PPKM Mikro Darurat Diterapkan 2-20 Juli

“Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, ketiga muncikari juga terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Mereka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait