Polri Beberkan Kasus-kasus Investasi Ilegal yang Menonjol Selama 2021 Ada Kasus EDC Cash

Polri Beberkan Kasus-kasus Investasi Ilegal yang Menonjol Selama 2021 Ada Kasus EDC Cash
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mabes Polri membeberkan kasus-kasus investasi ilegal yang menonjol sepanjang tahun 2021. Kasus tersebut di antaranya, kasus PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama serta kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) atau EDDCASH.

“Yang menonjol di antaranya adalah kasus investasi ilegal EDC Cash yang merugikan kurang lebih 57.000 orang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus investasi ilegal EDC Cash. Dari kasus tersebut, sebanyak enam pelaku, yakni AY, S, JBA, ED, AWH, dan MR melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Baca juga  Kontak Tembak Satgas Madago Raya, Teroris Poso Ali Kalora Diduga Tewas Ditembak

“Para pelaku membuat aplikasi dan website EDDCASH untuk melakukan penipuan. Jadi pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan skema piramida sehingga membuat masyarakat tertipu dan menjadi korban,” lanjut Sigit.

Akibat kasus tersebut, dana yang masuk kepada para tersangka mencapai Rp 500 miliar. Sementara para korban yang telah melapor ke posko penanganan EDCCASH mengaku dirugikan sekitar Rp 2,2 triliun.

Baca juga  Perpanjang dan Buat SIM baru bisa gratis, simak ketentuannya

“Berdasarkan asset tracing dan penyitaan yang berhasil diamankan penyidik dari para tersangka mencapai Rp 150 miliar,” tuturnya.

Selain kasus EDC Cash, ada juga kasus PT.Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Baca juga  Heboh, Kaos Bertuliskan Anies Baswedan Presiden Dikenakan Pemudik, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Dari kasus tersebut tersangka atas nama Benny Tjokrosaputro bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note atau short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

Atas kasus tersebut, kerugian nasabah sebesar Rp 6,2 triliun.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait