ICW Tanggapi Vonis Juliari: “Harusnya Seumur Hidup di Penjara”

ICW Tanggapi Vonis Jualiari: “Harusnya Seumur Hidup di Penjara"
Juliari Peter Batubara.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis 12 tahun yang diberikan kepada terdakwa Juliari Peter Batubara memperlihatkan kebobrokan penegakan hukum dalam perkara kasus korupsi bansos Covid-19.

“Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keteranganya, Senin (23/8).

Dia melihat, KPK sedari awal memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Potensi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

“Indikasi itu sudah terlihat sejak proses penyidikan. Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi,” ujarnya.

Baca juga  Kerajaan Arab Saudi Longgarkan Prokes, Biro Umroh Minta Evaluasi Karantina

Termasuk ketika proses persidangan sudah berlangsung, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terlihat enggan untuk mengungkap tabir dibalik kasus ini dan terkesan tidak mau menuntut hukuman berat kepada Juliari.

“Tidak hanya itu, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda. Mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan, ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari,” jelasnya.

Sementara di luar proses persidangan, ICW menilai, baik KPK atau Pengadilan sedari awal diduga telah mencoba untuk memperlambat dan menghentikan kasus ini. Tujuannya, dia menambahkan, agar tidak merembet ke pihak-pihak lain dan berhenti sampai di Juliari.

Baca juga  Ketua MPR: Permohonan Amandemen UUD Bisa Diajukan Oleh 237 Anggota MPR

“Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara, padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari,” terang Kurnia.

“Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain gugatan korban bansos juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal,” lanjutnya.

Baca juga  KPK Sebut Ketua DPC PDI-P Kendal Kembalikan Uang Pemberian Juliari Batubara

Padahal, Kurnia menilai jika vonis yang cuman 12 tahun diberikan kepada Juliari tidak masuk akal dan telah melukai rasa keadilan masyarakat, terkhusus para penerima paket bansos.

“Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujarnya.

Kurnia pun menyampaikan empat argumen untuk selayaknya Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Baca juga  Sebanyak 202 Advokat Diklaim Akan Dampingi Munarman di Persidangan

“Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat,” seburnya

Lalu Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19,” tambahnya.

Baca juga  Dugaan Korupsi Asabri Kejagung Periksa Seorang WN Australia

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tidak cuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.

Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait