METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dirut Asabri periode 2009-2016 Mayjen (Purn), Adam Rachmat Damiri; dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen (Purn), Sonny Widjaja dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Tindak pidana tersebut dilakukan Adam dan Sonny bersama-sama enam terdakwa lainnya, yakni Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015; Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019; Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan; Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk; dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi Covid-19.
Jaksa mengatakan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI,” ungkap jaksa.
Jaksa menyebut Adam Damiri dan kawan-kawan seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan para terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.
“Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021,” papar Jaksa.
Kasus ini berawal pada 28 Juni 2012, Adam Damiri selaku Dirut Asabri saat itu dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer dua atau layer tiga yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Dijelaskan jaksa, PT Asabri (Persero) mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25% dari gaji pokok.
Sejak tahun 2012 PT Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut di antaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012, dan SUGI di antaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012 meskipun jumlahnya belum terlalu banyak. Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi di antaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).











