Jaksa Mendakwa Eks Dirut Asabri Dkk Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Jaksa Mendakwa Eks Dirut Asabri Dkk Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)

 

Setelah itu, direksi PT Asabri bertemu dengan Benny Tjokro dan sejumlah pihak swasta pemilik saham lainnya. Pertemuan itu dihadiri oleh Adam Damiri dan Kadiv Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaja.

“Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi,” ungkap jaksa.

Baca juga  Menaker Ida Fauziyah: THR Harus Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Jaksa mengungkapkan, sebanyak empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri dianggap tidak profesional. Keempatnya yakni PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

Jaksa menilai, saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri pada manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Dan pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.

Baca juga  Mantan Penyidik Senior KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Atas tindak pidana tersebut, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro yang merupakan terpidana korupsi Jiwasraya juga didakwakan pasal pencucian uang yang diatur dalam Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait