Mulkansyah di Laporkan Bupati Lingga, FORTARAN Berikan Dukungan Moril

“Saya bukan kriminal, bukan pencuri, saya tak perlu malu masuk penjara,” ujar Mulkansyah.

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID|Mulkansyah Aktivis antikorupsi Kepulauan Riau, sekaligus Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau ini dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello dalam dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. 

Penyidik Polda Kepri telah menetapkan Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia pun ditetapkan jadi tahanan kota dengan status wajib lapor. Sidang terhadap Mulkansyah, rencananya bakal digelar pada Kamis, 21 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Batam.

Apa yang menimpa Mulkansyah mendapatkan perhatian dari berbagai LSM dan pegiat Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Dewan Pembina LSM FORTARAN (Forum Masyarakat Pemantau APBD-APBN), M. Fadhil Hasan, SH, turut prihatin terhadap kasus yang menimpa Mulkansyah.

“sahabat kami Mulkansyah selaku Ketua RCW cabang KEPRI saat ini sudah menjadi tersangka. Semoga Sahabat kami Mulkansyah tetap tegar menghadapi cobaan, tak usah takut di Bui karena mengungkap kebenaran ” jelas Fadil seraya memberikan dukungan moril.

Harapan kami kepada Pak Hakim Pengadilan Negeri Batam yang akan memulai sidang perdananya Mulkansyah hari kamis tanggal 21 Juni mendatang dapat melihat dan mendalami kasus terhadap saudara kami Mulkansyah secara objektif dan berpegang teguh pada Azas Hukum yg berkeadilan dan transpsran, harap Fadil.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Setelah Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup Kasus Korupsi Jiwasraya

Pos terkait