Natuna-METROSIDIK |Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Irlizar, mengatakan penataan kelembagaan UPK dan BKAD sesuai dengan undang-undang desa dapat dibentuk menjadi BUMDesa Bersama.
Hal ini dikatakan Irlizar dalam Forum Group Discusion (FGD) se-Kecamatan Serasan dan Serasan Timur diruang rapat Kecamatan Serasan, Natuna, Kamis, 02 November 2017.
Menurut Irlizar, regulasi tentang BUMDes Bersama ini diatur dalam undang-undang desa pasal 92 ayat 6 tentang badan kerjasama antar desa yang dapat membentuk BUMDes Bersama.
Irlizar mengatakan keberadaan BUMDes Bersama didasarkan atas potensi yang terdapat didua desa atau lebih. “Di mana, menjangkau ruang lingkup sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat, serta peluang usaha,” terangnya.
Irlizar berharap dengan adanya forum tersebut dapat menambah wawasan masyarakat dan membuka peluang usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Senada dengan itu diungkapkan Sekcam Serasan, Khairillah mewakili Camat Serasan. Ia mengatakan untuk Kecamatan Serasan dan Serasan Timur BUMDes sudah terbentuk. “Namun, agar keberadaan UPK dan BKAD semakin jelas maka dibentuk focus group discusion,” ujarnya.
Khairillah berharap dengan dibentuknya BUMDes Bersama program pemerintah dan usaha masyarakat dapat lebih memajukan sentral perekonomian masyarakat, sehingga dapat berkembang.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi masyarakat Kabupaten Natuna Suryati Widyastuti, Tenaga Ahli Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Adi Candra, staff dinas PMD, BKAD Kecamatan Serasan, Serasan Timur, UPK Kecamatan Serasan, Serasan Timur, dan undangan lainnya./SARWANTO