
ANAMBAS, METROSIDIK.CO.ID –Setelah gagal memanggil Rafni. R selaku direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, bakal melakukan gelar perkara pada Kamis, 4 Februari 2021 mendatang.
Gelar perkara ini merupakan lanjutan dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan terkait laporan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat pembangunan jembatan Selayang Pandang II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Proyek jembatan itu dikerjakan oleh PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dengan nilai 72 miliar.
Diketahui, La Ode Arif Rahman yang belum 18 tahun, menjadi korban dalam peristiwa itu. Jari kelingking tangan sebelah kanannya putus terkena sling baja saat pemancangan tiang jembatan pada Agustus 2020 lalu.
Rainir Akbar, salah satu dari tiga penyidik Disnaker Provinsi Kepulauan Riau yang ikut menyelidiki kasus ini menyampaikan, gelar perkara yang akan dilakukan nantinya akan melibatkan beberapa instansi terkait, diantaranya Polda Kepri, Kementerian dan biro Hukum.
“Kita akan gelar perkara awal di Batam. Direktur itu nanti setelah sampai ke proses penyidikan, disitulah nanti kita panggil. Kemarin kita panggilkan tidak hadir, ” sebutnya kepada metrosidik, Senin, 1/2/2021.
Rainir Akbar juga menjelaskan, gelar perkara ini nantinya menjadi penentu apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Kita masih nunggu gelar perkara, kalau memang sudah oke, lanjut proses penyidikan. Keluar sprindik, SPDP baru kita mulai. Tergantung apa dari kesimpulan gelar perkara nanti, ” jelasnya.
Diketahui, bos yang mengerjakan proyek 72 miliar di Anambas itu mangkir dari panggilan penyidik pada tanggal 8 Desember lalu. Ia berdalih tidak bisa hadir dikarenakan tengah pandemi Covid– 19. Ia pun membalas surat panggilan dari penyidik dengan surat balasan atas ketidakhadiran dirinya.
*Fitra