10 Orang Diduga Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan, 1 Warga Italia

korupsi lahan di NTT
Tersangka M, warga Italia saat digiring ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/1/2021) (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

 

Selain Agustinus, lanjut Abdul, pihaknya juga menetapkan 16 saksi lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, untuk penahanan.

Sedangkan Bupati Agustinus, hingga saat ini belum ditahan Jaksa.

“Nanti untuk penjelasan mengenai Bupati Manggarai Barat belum ditahan, akan disampaikan langsung oleh Bapak Kajati NTT,” ujar dia.

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati NTT sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus itu juga menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut PDPDE Sumsel Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Pos terkait