KUPANG, METROSIDIK.CO.ID — Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021) sore.
Pantauan Kompas.com, dari 10 orang tersebut, satu di antaranya adalah M, yang berasal dari Italia.
Mereka mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati NTT.
Mereka ditahan karena terlibat dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, Bupati Manggarai Barat dua periode itu belum ditahan dan tidak dibawa ke Kejati NTT.
10 tersangka itu antara lain, AS, AN, ARCD, TDKD, M, EP, NM, Al, Af dan SM.
Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (14/1/2021).
“Tadi setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, saksi Agustinus Ch Dula, langsung diterapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, di Kupang, Kamis sore.